![]()
Buser24.com Langkat (Sumut). Meski sudah dinyatakan P-21, Tersangka Lajuardi alias Andi dalam perkara pengerusakan dan pencurian di Desa Sirapit Kec.sirapit Kabupaten Langkat mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan penyidik reserse polres Langkat Rabu ( 24/06/26 )
Tersangka Lajuardi alias Andi sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan negeri Langkat sesuai surat B-2043/L.2.25.3/Boh.1/05/2026 tanggal 20 mei 2026.Lajuardi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengerusakan dan pencurian oleh polres Langkat sesuai surat penetapan tersangka nomer : SP.TAB /158/111/Reskrim tanggal 21 Maret 2025 saksi korban Darwin besita Bangun telah melaporkan peristiwa pidana tersebut ke polres Langkat sejak tahun 2022. Penetapan tersangka terhadap peristiwa pidana tersebut baru dilakukan pada tahun 2025.
Berkas perkara tersangka Lajuardi P-21 oleh kejaksaan negeri Langkat pada tanggal 20 mei 2026. Penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh polres Langkat kekejaksaan negeri Langkat rencananya akan di laksanakan pada Rabu tanggal 24 Juni 2026, akan tetapi tersangka Lajuardi mangkir/tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah ditanya kepada polres Langkat, polres Langkat akan melakukan pemanggilan kedua sesuai hukum acara pidana dan apabila tidak ditaati, maka diharapkan pihak penyidik polres Langkat akan melakukan ketentuan hukum yang berlaku,”tandas Advokad/Pengacara Edy guswar SH MH dalam pres rilisnya tertanggal 25 Juni 2026, beliau merupakan penasehat hukum saksi pelapor atau korban.
Sementara informasi diperoleh wartawan dari berbagai pihak, Perkara yang melibatkan nama Lajuardi alias Andi di kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, bukanlah kasus pencurian biasa melainkan sengketa lahan adat/Tanah Ulayat. Nama ini mencuat terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 43 hektar didesa sirapit.
Kasus sengketa lahan tersebut telah berproses secara hukum dan memilki putusan inkrah dari mahkamah agung (MA) pada 3 Oktober 2023. berdasarkan putusan MA dengan nomor registrasi 2703 K/Pdt/2023, hakim menolak gugatan yang dilakukan oleh pihak Lajuardi alias Andi.
Sebaliknya, Mahkamah agung menetapkan bahwa lahan sengketa tersebut adalah sah milik kaum keturunan siniipanteki merga bangun (pendiri kampung). Putusan ini memperkuat ketetapan dari PN Stabat ( No.23/Pdt/G/2022/PN Stb) dan pengadilan tinggi Medan. ( Lintong )
Editor : Ridwan.STP
