![]()
Kutai Timur – Aktivitas perusahaan semen PT Kobexindo di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan material overburden (OBE) yang melintasi jalan desa, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Kamis (23/4/2026). Dalam penelusuran, ditemukan aktivitas pengangkutan material berupa tanah dan batuan yang diduga sebagai OBE, menuju area pabrik melalui jalan umum di wilayah Kampung Sekrat, Kecamatan Bengalon.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu operator alat berat menyebutkan bahwa material tersebut dibawa ke perusahaan untuk kebutuhan campuran produksi semen.
“Dibawa ke perusahaan untuk campuran semen,” ujar operator kepada awak media.
Namun, penggunaan jalan desa untuk aktivitas pengangkutan material tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kesesuaian dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui perwakilan bernama R, terkait aturan penggunaan jalan desa. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat berupa ucapan terima kasih tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai legalitas izin usaha pertambangan (IUP) yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan ketentuan lingkungan hidup. Jika tidak sesuai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Awak media menilai, apabila dugaan ini benar, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan desa untuk kepentingan industri.
Sejumlah pihak pun didesak untuk segera turun tangan. Aparat penegak hukum, mulai dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, hingga Polres Kutai Timur, serta Kejaksaan Negeri Kutai Timur, diminta melakukan penyelidikan. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diharapkan menelusuri asal-usul material yang digunakan.
Sebagai informasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi aspek administratif, teknis, dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kobexindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material OBE tersebut.
(Fendy)
