![]()
BERAU – Aktivitas sandar dan bongkar muat Kapal Minyak Desta Mahakam 01 di kawasan Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan sandar dan bongkar muat tanpa mengantongi izin sandar maupun izin penggunaan dermaga khusus sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi ini diperoleh dari hasil temuan awak media bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Minggu/14/03/2026 yang memantau langsung aktivitas kapal di lokasi.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan bongkar muat terlihat tetap berlangsung meskipun belum ada kejelasan terkait dokumen izin penggunaan dermaga khusus maupun persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya upaya dari pihak terkait kapal untuk menyogok wartawan agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan. Dugaan tersebut mencuat dari keterangan salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, baik dari otoritas pelabuhan maupun dari pihak pemilik kapal Desta Mahakam 01, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kapal maupun instansi terkait di Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas sandar dan bongkar muat kapal tersebut.
Awak media berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penelusuran dan pengawasan guna memastikan seluruh aktivitas pelayaran dan penggunaan dermaga di wilayah berau berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tim/Red)
