![]()
MALINAU, KALIMANTAN UTARA — Penanganan aduan terkait dugaan korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan lahan Bandara Long Ampung, Desa Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.
Pelapor, Linda Lusiana Dungau, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Malinau tertanggal 14 September 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa aduan yang dilaporkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Keputusan tersebut disebut merupakan hasil telaah dan verifikasi pengaduan serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 September 2026.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor, khususnya terkait status lahan masyarakat yang menurut pengakuannya masih menyisakan persoalan pembayaran.
EMPAT ALASAN PENYIDIK
Berdasarkan SP2HP, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik.
Pertama, hasil telaah dan verifikasi menyatakan tidak ditemukan ganti rugi lahan menggunakan APBN maupun APBD dalam proses perluasan lahan Bandara Long Ampung tahun 2009 dan 2024.
Atas dasar itu, penyidik menyatakan belum ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kedua, penyidik menyatakan perluasan lahan Bandara Long Ampung tahun 2009 dan 2024 dilakukan melalui hibah dari Pemerintah Desa Long Ampung kepada Bandara Long Ampung, dengan dasar dua Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 7 April 2009 dan 14 Oktober 2024.
Ketiga, penyidik menyebut dugaan korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Malinau pada 5 Maret 2026.
Atas kondisi tersebut, penyidik menyebut adanya dua aparat penegak hukum yang menangani perkara yang sama dan mengaitkannya dengan istilah “Nebis In Idem”.
Keempat, penyidik merujuk Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/51/IV/Res.7.4/2021/Bareskrim tanggal 23 April 2021 terkait proses verifikasi pengaduan dan telaah dokumen sebelum suatu perkara ditindaklanjuti.
PELAPOR PERSOALKAN STATUS LAHAN
Di sisi lain, Linda mempertanyakan kesimpulan tersebut. Ia menyatakan masih terdapat persoalan mengenai lahan yang menurut pengakuannya merupakan milik masyarakat dan hingga kini belum mendapatkan pembayaran.
Linda juga menyebut memiliki sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa kembali, termasuk daftar hadir atau dokumen pertemuan terkait persoalan lahan Bandara Long Ampung.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya penggunaan APBN maupun APBD, tetapi menyangkut kejelasan status, asal-usul, penguasaan, batas bidang serta proses pelepasan lahan yang kemudian digunakan untuk kepentingan bandara.
“Yang menjadi persoalan adalah apakah seluruh lahan yang digunakan memang benar merupakan tanah hibah, atau terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam area tersebut tetapi haknya belum diselesaikan,” ujar Linda.
SIAP TEMPUH LANGKAH KE MABES POLRI
Tidak menerima begitu saja hasil SP2HP tersebut, Linda menyatakan akan menempuh langkah hukum berikutnya dengan menyampaikan pengaduan dan keberatan ke Mabes Polri.
Ia berharap bukti-bukti yang dimilikinya dapat diperiksa kembali secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia. Kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan meminta agar seluruh bukti diperiksa kembali secara objektif,” tegasnya.
SOROTI DASAR “NEBIS IN IDEM”
Penyebutan istilah “Nebis In Idem” dalam SP2HP juga menjadi perhatian pelapor.
Linda meminta agar status laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Malinau dijelaskan secara terang, termasuk dasar penerapan istilah tersebut dalam perkara yang dilaporkannya.
Menurutnya, keberadaan laporan di institusi penegak hukum lain perlu dilihat berdasarkan status dan proses hukum konkret yang telah berlangsung.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang ada dasar hukumnya, tentu kami siap menghormati. Tetapi kami juga berhak mempertanyakan dan menguji keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
JALUR PERDATA DISIAPKAN
Selain membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Linda juga menyatakan mempertimbangkan upaya hukum perdata berkaitan dengan persoalan lahan dan pembayaran yang menurut pengakuannya belum diselesaikan.
Ia menyebut telah melakukan komunikasi awal dengan tim advokat yang berdomisili di Jakarta dan akan membahas langkah hukum selanjutnya, termasuk pemberian kuasa untuk pendampingan.
Dengan demikian, SP2HP Polres Malinau belum menjadi akhir dari persoalan tersebut. Pelapor justru menyiapkan langkah lanjutan untuk menguji kembali persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
STATUS LAHAN MENJADI TITIK KRUSIAL
Kini, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara dokumen hibah dengan kondisi dan bidang lahan yang secara faktual digunakan untuk pengembangan Bandara Long Ampung.
Dokumen seperti surat hibah, sertifikat tanah, peta atau batas bidang, daftar nama pemilik atau penguasaan lahan, daftar hadir pertemuan, berita acara serta bukti pembayaran menjadi penting untuk dibandingkan dan diverifikasi secara menyeluruh.
Jika nantinya terdapat perbedaan antara dokumen hibah dengan kondisi faktual di lapangan, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu apakah polemik lahan Bandara Long Ampung akan berhenti pada SP2HP Polres Malinau atau justru memasuki babak baru melalui pengaduan ke Mabes Polri dan upaya hukum perdata.
CATATAN REDAKSI:
Dugaan korupsi, manipulasi data, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberitaan ini merupakan dugaan serta keterangan dari pihak pelapor dan bukan merupakan kesimpulan hukum redaksi. Alasan tidak dilanjutkannya penanganan perkara diberitakan berdasarkan SP2HP Polres Malinau tertanggal 14 September 2026. Pihak-pihak yang disebut maupun institusi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)






















Komentar