
Buser24.com, Dairi :
Pengguna Narkotika jenis ganja golongan 1 diringkus Saat Narkoba Polres Dairi, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 19,30 Wib tepatnya di jalan Empat Lima No.100 B Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Keronologis penangkapan Tersangka pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja Gol.(1),pada Hari Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 19.00 wib,Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol 1 jenis Ganja di Jalan Empat Lima No.100 B Sidikalang tepatnya di rumah milik FTH,mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba polres Dairi Akp Rudi H.U.J Sitorus,SH memerintah kan Kanit I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu J.H.Simangunsong,beserta personilnya langsung turun Ke TKP(Tindak Kejadian Pertama) dan melakukan penyelidikan,sekira pukul 19.30 wib personil mbenarkan informasi tersebut,dan mekakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama FTH,kemudian personil melakukan intrograsi secara lisan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga,dari hasil penggeledahan tersebut menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar kertas sebagai pembungkus yang diduga berisi daun,ranting dan biji ganja setelah ditimbang berat brutto 17,71 (tujuh belas koma tujuh puluh satu) gram,2(dua) unit HP merek Samsung warna hitam dan HP merek Apple warna putih,setelah dilakukan intrograsi lebih lanjut terhadap tersangka FTH mengakui bahwa Narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dari CBL (dpo).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Dairi guna proses sidik lebih lanjut ( MB Purba )