
Buser24.com,Kampar:
Pemutusan hubungan kerja sepihak yang di lakukan oleh perusahan PT.SSL (Sewangi Sejati Luhur) berbuntut panjang sebab Rahmat (41 tahun) yang sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut telah di keluarkan secara tidak hormat oleh perusahaan.
Rahmat mengungkapkan kepada awak media bahwa saya tidak merasa melakukan kesalahan apapun di perusahaan tempat saya bekerja tapi tiba-tiba saya di keluarkan dan di suruh pergi dari peumahan karyawan tempat saya tinggal selama ini.
Sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak perusahaan Pak Heriyanto asisten perusahaan di kantor divisi II kebun sukaramai III di tapung kabupaten kampar untuk melakukan mediasi namun sampai saat ini pihak perusahaan masih belum melakukan penyelesaiaan yang menjadi hak-hak pak rahmat.
Malah ada dua kali yang pernah datang karyawan perusahaan menawarkan uang kepada saya sebesar Rp.5 juta untuk sebagai ucapan terima kasih selama bekerja di perusahaan,namun saya tolak dan saya sampaikan bahwa sudah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya pak lukmanul hakin & rekan,”terang rahmat.
Lukmanul Hakim,SH sebagai kuasa hukum pak rahmat mengatakan kepada awak media masih menunggu hasil mediasi nantinya di dinas tenaga kerja kabupaten kampar yang sudah kita masukan pengaduanya pada hari senin 25/01/2021 dan di terima oleh pak Aulia.
Kita masih menunggu kapan jadwal untuk pertemuan dengan pihak perusahaan karena masih menunggu antri terkait adanya beberapa laporan yang masuk di dinas tenaga kerja.
Kalau nantinya dalam mediasi di dinas tenaga kerja tidak ada kesepakatan kita akan daftarkan langsung gugatan sengketa tenaga kerja ini ke pengadilan negeri kabupaten kampar secepatnya agar hak-hak klein kami dapat terpenuhi,”tutupnya…Bersambung.(Redaksi)