Buser24.com, Simalungun :
Manager PTPN III (Persero) kebun Silau Dunia Kasiaman Saragih .Sp , sampaikan kepada wartawan dengan adanya pemasangan plang sosialisasi di wilayah perkebunan Silau dunia kecamatan silau kahean kabupaten Simalungun ,wilayah perkebunan kebun Silau Dunia terdapat juga di wilayah kabupaten Serdang Bedagai , Silau Dunia, Rabu (18/11/2020).
Kasiaman Saragih menyampaikan bahwa Pemasangan Plang ini merupakan Tindaklanjut dari MoU antara Manajemen PTPN III Kantor Medan dengan POLDA Sumut. Kami harapkan dengan Kerjasama ini memberikan Nilai tambah bagi Kebun Silau dunia terutama dalam hal peningkatan pengamanan aset Perusahaan baik Produksi dan lahan HGU.
Diharapkan Plang ini memberi edukasi kepada Masyarakat sehingga dapat memahami undang undang Perkebunan yang berlaku sebut Manager.
Berdasarkan peringatan tersebut bahwa PT PN III (Persero) adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang perkebunan dan memiliki peran penting serta potensi besar dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan secara berkeadilan.
Bahwa dalam rangka pengembangan sektor perkebunan maka negara menjamin secara penuh keamanan dan ketertiban PT PN III ( Persero) sebagai aset nasional yang dilindungi sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Setiap orang secara tidak sah memanen menggunakan dan atau menguasai lahan perkebunan terhadap pelaku di kenakan sanksi pasal 107 huruf A UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda Rp. 4000.000.000.( Empat Miliar rupiah).
Setiap orang secara tidak sah memanen dan memungut (mencuri) hasil perkebunan terhadap pelaku dikenakan pasal 107 huruf A UU RI no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara selama 4(empat) tahun atau denda Rp. 4000.000.000,(empat miliar rupiah) .
Setiap orang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan atau pencurian terhadap pelaku dikenakan sanksi pasal 111 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7(tujuh ) tahun dan denda sebanyak RP. 7000.000.000,(tujuh miliar rupiah) .
Pemasangan plang terlaksana dengan baik .(M.Saragih )