![]()
Surabaya – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyeret seorang oknum advokat di Surabaya. Perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum setelah laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Korban, Hisyam Fikri Aditama, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengaku mengalami kerugian hingga Rp520 juta setelah dijanjikan dapat diterima sebagai ASN Kejaksaan, serta dijanjikan peluang bekerja di Kementerian Sosial dan Pertamina.
Berdasarkan pengakuan korban, pertemuan awal terjadi pada tahun 2021 di kediaman Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H. di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Saat itu, korban mengaku dijanjikan dapat diterima sebagai ASN Kejaksaan melalui jalur tertentu dengan alasan proses seleksi hanya bersifat formalitas.
Namun, setelah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), korban dinyatakan tidak lulus. Pada tahun berikutnya, korban kembali dijanjikan akan diupayakan masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena tidak ada rekrutmen pada 2022, korban diarahkan mengikuti seleksi tahun 2023 dengan tetap diminta menyerahkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp520 juta secara bertahap.
Meski telah mengikuti berbagai tahapan seleksi, korban mengaku tidak pernah memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Hingga kini, menurut pengakuannya, dana sebesar Rp520 juta tersebut juga belum dikembalikan.
Korban menyatakan telah berulang kali meminta pengembalian uang sejak akhir 2021 hingga 2026. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dan komunikasi dengan pihak terlapor semakin sulit dilakukan.
Dalam laporannya, korban menyebut masih dijanjikan akan diupayakan bekerja di Pertamina maupun Kementerian Sosial. Akan tetapi, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Atas peristiwa tersebut, Polda Jawa Timur telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/964/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dengan pihak terlapor Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H. Proses penanganan perkara selanjutnya disebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan bersikap secara profesional dan proporsional. Kami tidak akan mengistimewakan siapa pun. Tidak peduli terlapor adalah bagian dari penegak hukum. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan agar asas kepastian hukum terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. menegaskan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Didi, advokat memiliki kewajiban menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Karena itu, profesi advokat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun merugikan masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang cukup,” tegas Didi.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang menyalahgunakan profesi advokat.
“Kami berharap perkara ini diusut sampai tuntas. Advokat seharusnya menjadi pelindung masyarakat pencari keadilan, bukan justru diduga merugikan masyarakat. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.(Fendy)
















Komentar