![]()
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan cairan diduga mengandung Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran zat tersebut di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada Kamis, 9 Juli 2026, mengenai dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan.
Pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dari pengembangan itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap M.I.A. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Selanjutnya seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat sebagai mitra utama kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel yang merespons informasi masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara intensif. Kami masih terus mendalami jaringan peredaran Etomidate ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Arifin Purba.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum, dan setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Nando Sagala)
















Komentar