![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Besarnya biaya untuk Visum et Repertum atau disebutkan untuk pemeriksaan Forensik klinik korban dugaan Pidana KDRT, di RSUD Djoelham milik Pemko Binjai dituding ” mencekik leher “, dengan dalih Perda yang tidak berpihak kepada Rakyat kecil.
Informasi yang dihimpun Tim Buser24.Com dan grup,Rabu (24/06/2026), adapun besaran biaya tersebut untuk sekali periksa sebesar Rp.287.500.-per Pasien,korban dugaan tindak Pidana.
Kejadian tersebut,seperti yang dialami oleh seorang IRT dugaan korban penganiyayaan setelah melapor ke SPKT Polres Binjai diberikan surat pengantar ke RSUD Djoelham Binjai untuk melakukan Visum et Repertum untuk melengkapi berkas proses di Kepolisian.
Di bagian atau ruang Forensik,pasien yang divisum hanya ditanya-tanya,difoto petugas di bagian yang dianiyaya,namun tidak ada tindakan Medis layaknya pasien dan tidak diberikan obat.Lalu pasien tersebut diarahkan ke ruang Kasir untuk pembayaran sesuai dengan kuitansi yang distempel dan ditanda-tangani oleh Budi AL,ST.
Terkait dengan besarnya biaya Visum tersebut,pihak Pimpinan dan pihak-pihak terkait di RSUD Djoelham Binjai belum berhasil dikonfirmasi.Namun biaya yang besar dan ” mencekik leher ” tersebut,perlu menjadi perhatian pihak DPRD Binjai dan Pemko Binjai,karena biaya tersebut memberatkan kepada warga dalam berurusan dengan Hukum terutama warga yang ekonomi menengah ke bawah.(PB).
