![]()
Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 44,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita terhadap seorang laki-laki berinisial AM (22). Saat diamankan di wilayah Kelurahan Karang Ambun, petugas menemukan satu bungkus sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF,” jelas AKP Agus Priyanto.
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan AM, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial NAF (18) di lokasi yang masih berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus sedang dan dua bungkus kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 39,50 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.
“Petugas juga melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut setelah tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Agus Priyanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Fendy)
Humas Polres Berau
