![]()
Buser24com. SELATPANJANG – Sengketa jual beli batang rumbia sagu di Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, berujung ke dua jalur hukum. Hee Eng alias Aeng, melalui kuasa hukum Imam Basori, SH dan Cuan An, SH, menggugat perdata Mulyadi LA, SH ke Pengadilan Negeri Bengkalis setelah sebelumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Meranti.
Data yang dihimpun, laporan ke Polres Meranti dilayangkan pada 2024. Objek laporan: transaksi batang rumbia sagu di Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang. Terlapor: Mulyadi LA, SH.
Dalam dalil gugatan wanprestasi yang didaftarkan ke PN Bengkalis, kuasa hukum Hee Eng menyebut alasan menempuh jalur perdata. “Melaporkan perkara ke Polres Meranti karena tidak kunjung ada kabar perkembangan setelah lewat satu tahun perkara ini mengendap maka atas arahan seseorang bahwa perkara ini masuk wilayah perdata dan kemudian didaftarkan dalam gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bengkalis Riau,” demikian kutipan dalil gugatan.
Sidang Perdana 7 Mei di PN Bengkalis Selatpanjang.
Berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Bls, Jurusita PN Bengkalis Surika Adiustrya, http://Se.Sy, pada Rabu 29 April 2026 telah memanggil Mulyadi LA, SH sebagai tergugat.
Sidang digelar Kamis, 7 Mei 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis yang berada di Selatpanjang, Jl. Yos Sudarso. Mulyadi LA, SH beralamat di Jl. Suak Nipah, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat kuasa penggugat tertanggal 23 April 2026. Penggugat: Hee Eng alias Aeng. Kuasa hukum: Imam Basori, SH dan Cuan An, SH. Gugatan terdaftar dengan nomor 39/Pdt.G/2026/PN Bls.
Konfirmasi Para Pihak.
Hingga berita ini diturunkan, _LHI_ masih berupaya mengonfirmasi Mulyadi LA, SH selaku tergugat untuk hak jawab atas materi gugatan dan laporan pidana tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Imam Basori, SH, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan gugatan telah didaftarkan. “Iya, sudah sidang perdana. Kita tunggu proses di pengadilan. Soal substansi nanti dibuktikan di persidangan,” ujarnya singkat.
Kasus ini jadi perhatian karena menempuh dua jalur hukum: pidana di Polres Meranti dan perdata di PN Bengkalis. Sesuai asas hukum, putusan pidana dan perdata berjalan terpisah.
Editor….zamri.
