![]()
Berau-Buser24.com — Aktivitas kendaraan pengangkut terak kelapa sawit yang melintas di jalan umum Di kilo lima kecamatan tanjung Redeb kabupaten Berau menjadi sorotan awak media. Pasalnya, sejumlah truk diduga beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal serta mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan oleh tim awak media Buser24, Jumat 01/05/2026 ditemukan beberapa kendaraan bermuatan terak sawit yang terlihat terbuka tanpa penutup dan diduga melanggar ketentuan daya angkut. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama akibat material yang bisa jatuh atau tercecer di sepanjang jalan.
Selain mengganggu kenyamanan dan keselamatan, muatan berlebih juga dapat merusak infrastruktur jalan yang dilintasi. Oleh karena itu, awak media meminta instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan sawit yang tidak mematuhi aturan.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan penutup muatan serta tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Awak media berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah potensi kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(Fendy)
