![]()
Buser24com. SELATPANJANG – Pemerintah Desa Ketapang Permai mengambil langkah cepat memulai regenerasi lembaga desa. Lewat musyawarah mufakat pada Kamis (30/4/2026), desa ini resmi membentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 8 tahun mendatang.
Agenda krusial itu digelar di aula pertemuan desa dan dihadiri lengkap unsur masyarakat. Tampak hadir Kepala Desa Safrizal, Sekdes Roni Firdaus, Ketua BPD Sufri, http://S.Pd, Ketua LPMD Haizudin, kepala dusun 1 dan 2, seluruh ketua RW dan RT, tokoh pemuda Kurniawan dan Nurul Syafrizan, kader Posyandu, serta tokoh masyarakat.
Demokratis, M. Habibulloh Nahkodai Panitia.
Kades Safrizal membuka musyawarah sebelum menyerahkan jalannya teknis kepada Sekdes Roni Firdaus. Proses pemilihan berlangsung demokratis dan terbuka. Forum secara mufakat menunjuk M. Habibulloh sebagai Ketua Panitia Pemilihan.
Posisi Sekretaris diamanahkan kepada Nurul Syahrizan, sementara Bendahara dijabat Mirna. Tiga anggota lain yang melengkapi panitia adalah M. Yus, Lili Astuti, Rani Akulia, dan M. Rapi. Komposisi ini dinilai mewakili unsur keterwakilan pemuda dan perempuan desa.
Kades: SE Bupati 01/2026 Jadi Kompas Panitia.
Usai dikukuhkan, Kades Safrizal langsung memberi arahan tegas. Ia menekankan integritas panitia sebagai kunci utama suksesnya pemilihan BPD yang jujur dan adil.
Saya instruksikan seluruh panitia bekerja profesional dan tegak lurus pada Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2026. Petunjuk teknis dan pelaksanaan sudah jelas, itu yang menjadi kompas kita,” tegas Safrizal di hadapan forum.
SE Bupati 01/2026 menjadi rujukan utama karena mengatur detail tahapan pengisian BPD, termasuk perubahan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun sesuai UU Desa terbaru.
Wajib Berita Acara Jika Ada Kebijakan Khusus.
Safrizal juga mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. Ia mewajibkan panitia mengedepankan transparansi penuh. Jika ada kondisi yang memaksa lahirnya kebijakan di luar regulasi tertulis, maka harus ada payung hukum.
Jika ada kebijakan di luar regulasi, wajib didukung berita acara kesepakatan antara panitia dan bakal calon. Ini penting demi menjaga kondusivitas dan legitimasi hasil pemilihan nantinya,” tambahnya.
Pesan itu untuk memastikan tidak ada celah gugatan hukum dan semua pihak menerima hasil dengan legawa.
Tantangan BPD 8 Tahun: Harus Aspiratif dan Kompeten.
Pembentukan panitia ini jadi langkah awal strategis bagi Ketapang Permai. Dengan masa jabatan BPD yang kini 8 tahun, desa butuh sosok anggota BPD yang benar-benar aspiratif, kompeten, dan mampu jadi mitra kritis pemerintah desa.
BPD periode baru nanti akan menghadapi agenda besar desa, mulai dari pengawasan dana desa, penyusunan Perdes, hingga menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan 2026-2034.
Ketua BPD demisioner, Sufri, http://S.Pd, berharap panitia bisa bekerja maksimal menjaring figur terbaik. “BPD ke depan bebannya lebih berat karena 8 tahun. Butuh orang yang paham regulasi dan dekat dengan rakyat,” ujarnya singkat.
Panitia Pemilihan BPD Ketapang Permai akan segera menyusun tahapan kerja, mulai dari sosialisasi, penjaringan bakal calon, verifikasi, hingga penetapan hari pemilihan.
Data Tambahan: Mengapa BPD 8 Tahun?.
Perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa. Tujuannya menyelaraskan masa jabatan BPD dengan Kepala Desa agar sinergi perencanaan pembangunan desa lebih stabil dan berkelanjutan.
Tahapan Umum Pemilihan BPD Sesuai SE Bupati 01/2026:.
1. Pembentukan Panitia – 30 April 2026
2. Sosialisasi & Pengumuman
3. Penjaringan Bakal Calon
4. Verifikasi Administrasi
5. Penetapan Calon & Masa Kampanye
6. Pemungutan Suara
7. Penetapan & Pelantikan[Selesai]…zamri.
