![]()
SERGAI | Buser24.com — Polres Serdang Bedagai memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pemberian informasi langsung terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan ini dimonitor oleh personel Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai dan dihadiri oleh Wakapolres Sergai Kompol S. P. Anak Ampun, SH, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH, Kabag Logistik AKP R. A. Z. Simamora, SH, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Yumiarti, personel Polres Sergai, Bhayangkari, serta para PHL Polres Serdang Bedagai.
Dalam sambutannya, Wakapolres Serdang Bedagai menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres tidak dapat hadir akibat agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga meminta maaf atas pengunduran waktu kegiatan karena sebelumnya personel melaksanakan simulasi Sispam Kota.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres turut menyampaikan beberapa pertanyaan kepada pihak BPJS Kesehatan, di antaranya terkait manfaat penggunaan aplikasi Mobile JKN, tata cara pendaftaran, serta cakupan kepesertaan JKN di era digital saat ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Yumiarti, dalam pemaparannya menyampaikan apresiasi kepada Polres Sergai atas dukungan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa BPJS merupakan badan penyelenggara, sedangkan JKN adalah program yang berlandaskan UUD 1945 Pasal 28H dan 34, serta diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dijelaskan, tujuan utama program JKN adalah memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip gotong royong, sehingga setiap peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan yang layak, baik preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan juga memaparkan sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung dalam program JKN, di antaranya:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Perawatan estetika seperti operasi plastik dan perawatan kecantikan
Perataan gigi (behel)
Penyakit akibat tindak pidana atau kesengajaan menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Pengobatan infertilitas
Cedera akibat tawuran
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Tindakan medis bersifat eksperimen
Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
Layanan yang sudah ditanggung program lain, seperti kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas
Layanan terkait instansi tertentu seperti TNI/Polri
Kegiatan bakti sosial, serta layanan lain di luar cakupan manfaat JKN
Secara keseluruhan terdapat 21 jenis layanan atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 16.15 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh personel Polres Serdang Bedagai dapat lebih memahami program JKN serta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal.
(HL24)
Editor , Mas bagus
