![]()
Sangatta — Aktivitas galian C di kawasan Gunung Sirap, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial H.D.
Selain itu, Ketua RT 18 berinisial R juga diduga mengetahui bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut. Hal ini memunculkan anggapan di masyarakat bahwa yang bersangkutan seolah kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (28/4/2026), aktivitas penambangan terlihat berjalan lancar tanpa adanya hambatan di wilayah RT 18. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan serta pengawasan dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 18 berinisial R membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut diduga milik H.D. Ia juga menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan kesiapan untuk bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Memang benar alat itu milik H.D. Kalau ada apa-apa, saya yang bertanggung jawab,” ujar R kepada awak media.
Selanjutnya, awak media juga melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, R menyebutkan bahwa dirinya telah meminta izin kepada pihak kelurahan. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan, mengingat kewenangan pemberian izin usaha pertambangan bukan berada pada tingkat RT maupun kelurahan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas galian C yang diduga tidak berizin oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat. Bahkan, hal ini dinilai membuat pihak RT berani mengeluarkan pernyataan seolah memiliki kewenangan dalam hal perizinan.
Melalui rilis ini, awak media menyampaikan surat terbuka kepada Divisi Humas Polri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk dapat menindaklanjuti serta menelusuri dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di kawasan Gunung Sirap. Diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.(fendy
