![]()
BUSER24 COM, Lombok Timur, – Organisasi yang gagal merawat wajahnya sendiri, sedang menabung ketidakpercayaan dari orang yang diwakilinya.” Kalimat ini terasa relevan ketika menatap kondisi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Cabang Lombok Timur hari ini.
Bukannya tidak berdasar, kantor Kadin Lotim yang berada di pusat kota Selong, tepatnya di Jalan Moh. Yamin Nomer 70 B, yang semestinya menjadi pusat aktivitas dunia usaha. Namun yang terlihat justru sebaliknya, bagian depan kantor rusak parah dan tidak terurus, semak belukar dan sampah dimana mana. Ditambah suasana lengang tanpa penghuni tidak ubahnya seperti hutan belantara.
Kritik tersebut muncul dari Holik, salah seorang pengusaha roti asal Selong Lombok Timur. Dirinya mempertanyakan profesionalisme dan kinerja ketua dan pengurus Kadin yang telah dilantik.

Menurutnya, kantor Kadin yang rusak parah, merupakan cermin kelalaian pengurus. Ia menilai tidak ada perubahan berarti sejak pelantikan kepengurusan baru hampir setahun lalu.
“Bagaimana organisasi mau dipercaya, jika rumahnya sendiri tidak diurus,” ujarnya, pada (28|4).
Disampaikannya, sungguh ironi, lembaga yang seharusnya menjadi penggerak justru tampak kehilangan arah. Kritik yang dilontarkan bukan sekadar soal estetika bangunan, melainkan menyentuh substansi tentang keseriusan, tanggung jawab, dan arah organisasi Kadin saat ini.
Dibeberkannya, lokasi kantor KADIN yang strategis di pinggir jalan utama, kerap mengundang pertanyaan warga, apakah ini kantor atau rumah angker. Dari tampilan depan tidak ubahnya seperti rumah angker berpenghuni mahluk halus.
Tidak sampai disitu, pengusaha roti asal Selong itu bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan KADIN Lombok Timur. Baginya, organisasi bukan sekadar struktur, tetapi soal kerja nyata. Ia menilai, tanpa langkah konkret, KADIN hanya akan menjadi nama tanpa daya seperti hidup segan mati tak mau.
Ia berharap, Ketua Kadin wilayah NTB mengevaluasi, kinerja pengurus baru Lombok Timur. “Bagaimana mungkin publik yakin pengurus KADIN adalah orang orang profesional dan berkualitas, jika kantor sendiri tidak pernah terurus bertahun tahun,” pungkasnya.
Terlebih lagi, kondisi kantor yang disebut menyerupai hutan belantara bukan sekadar gambaran fisik. Ia menjadi metafora tentang organisasi yang berjalan tanpa arah yang jelas. Di tengah tuntutan zaman yang menuntut kinerja profesional. Malah sebaliknya mengalami kemunduran dan keterbelakangan.
Dalam catatan regulasi, keberadaan KADIN memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Undang-undang tersebut menempatkan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan perekonomian. Namun, di Lombok Timur, peran strategis itu seolah redup sebelum benar benar menyala.
Di titik ini, muncul pertanyaannya sederhana: apakah KADIN Lombok Timur akan bangkit memperbaiki diri, atau hanya pepesan kosong tanpa arah dan tujuan atau hanya pencitraan tanpa kerja nyata.
