![]()
Buser24.com | ACEH TAMIANG.
Pemerintahan Kecamatan Karang Baru, bersama Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kejaksaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam wilayah lingkungan kerja Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme pencairan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah kategori Rusak Ringan, Rusak Sedang. Kegiatan ini yang berlangsung di Eks Pajak perkebunan PT. Scofinddo Desa Medang ara Kecamatan Karang Baru, Senin (27/04/26).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat penerima manfaat terkait prosedur pencairan bantuan serta tata cara penggunaannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPBD Aceh Tamiang menjelaskan bahwa bantuan stimulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, agar dapat kembali memiliki hunian yang layak dan aman.
Adapun besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, yaitu kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya serta mengikuti petunjuk teknis yang telah disampaikan.

Lanjut pihak perwakilan BPBD katakan bahwa, bagi setiap warga apabila rumah miliknya telah diperbaiki sebelum bantuan stimulan diterima, maka setelah bantuan stimulan dicairkan dan diterima oleh pemanfaat, dana bantuan tersebut boleh digunakan untuk pengganti biaya perbaikan yang telah dilakukan oleh penerima manfaat, akan tetapi harus sesuai dari pengeluaran biaya yang sebelumnya dikeluarkan, dengan catatan penerima manfaat harus melengkapi berupa dokumen-dokumen sebagai melengkapi adminstrasi “, ujar perwakilan BPBD.
Dikesempatan yang sama, Perwakilan dari pihak kejaksaan dalam pemaparannya menegaskan bahwa bantuan stimulan ini harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh penerima manfaat dan pihak terkait agar menjaga integritas serta transparansi dalam pelaksanaan program.
“Kami dari pihak kejaksaan akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap program ini. Diharapkan seluruh proses, mulai dari pencairan hingga pelaksanaan perbaikan rumah, dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum,” tegasnya.
Selain itu, kejaksaan juga mengimbau kepada aparatur desa dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan, sehingga program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak Bank BSI menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan dana bantuan melalui sistem perbankan, termasuk tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat sebelum dana dapat dicairkan.
Dari hasil pantauan pihak awak media, Peserta sosialisasi yang terdiri dari aparatur desa dan masyarakat penerima bantuan juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung, menyampaikan pertanyaan serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Karang Baru berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami seluruh prosedur dengan baik sehingga proses pencairan bantuan stimulan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah awal dalam memastikan program bantuan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam wilayah Kecamatan Karang Baru.
