![]()
Dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tamiang. Kali ini menimpa salah satu Wartawan “Zulherman” Sabagai Kepala Biro Media online Buser Siaga, yang secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda ke Polres Aceh Tamiang, Jumat (24/4/2026) sore.
Laporan tersebut dilayangkan setelah akun dimaksud diduga menyebarkan tuduhan serius melalui Grup Facebook Berita Seputar Aceh Tamiang. Dalam unggahannya, terlapor menyebut Zulherman sebagai “wartawan gadungan”, “provokator”, hingga “wartawan kelaparan”, pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi serta kredibilitas profesi jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan teregister dengan Nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH dan diterima oleh petugas SPKT, Ipda Mirza Alvaro. Proses pemeriksaan awal terhadap pelapor berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Zulherman, yang akrab disapa Bang Yongciek, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang dinilai sebagai fitnah terbuka di ruang publik digital.
“Selama hampir 20 tahun saya menjalankan profesi jurnalistik di Aceh Tamiang, baru kali ini saya dituding sebagai wartawan gadungan. Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga mencederai marwah profesi pers,” tegasnya.
Ia menduga, serangan tersebut tidak terlepas dari sikap kritisnya dalam menyajikan berbagai pemberitaan yang menyentuh kepentingan publik. Menurutnya, ada kemungkinan pihak tertentu merasa terganggu atau tidak nyaman dengan karya jurnalistik yang selama ini ia publikasikan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme yang jelas melalui hak jawab atau jalur hukum. Bukan dengan menyebar tuduhan tanpa dasar di media sosial,” tambahnya.
Zulherman menegaskan, laporan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat (2) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital bukan tanpa batas. Setiap individu tetap memiliki tanggung jawab hukum atas konten yang dipublikasikan, terlebih jika mengandung unsur fitnah dan merugikan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Reporter : Andi
