oleh

Antrean Panjang di SPBU Rinding Berau, Warga Sulit Dapat Solar Subsidi

Loading

Berau, Kaltim – Warga mengeluhkan antrean panjang di SPBU kawasan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan sekaligus membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Warga menduga antrean panjang terjadi karena adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi yang mampu menampung solar dalam jumlah besar.

Keluhan ini ramai disampaikan masyarakat melalui media sosial pada Senin (9/3/2026). Dalam unggahan yang beredar, warga menyebut antrean di SPBU tersebut didominasi kendaraan yang keluar-masuk untuk mengisi BBM subsidi, sehingga masyarakat umum kerap tidak kebagian.

“Kami masyarakat sangat dirugikan karena tidak bisa mengisi solar. Sudah antre lama, tapi saat giliran kami, BBM sudah habis. Diduga ada kendaraan yang memakai tangki modifikasi,” ujar salah seorang warga.

Selain itu, warga juga menduga adanya praktik penggunaan lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan saat pengisian BBM subsidi. Hal ini diduga menyebabkan kuota solar subsidi cepat habis sebelum masyarakat umum mendapatkannya.

Regulasi Penyaluran BBM Subsidi
Penyaluran BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan harus disalurkan secara tepat sasaran.

Pengawasan distribusi BBM juga melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan kuota dan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran distribusi BBM subsidi dapat dikenai ancaman pidana serta denda.

Awak media pun meminta aparat terkait serta pihak pengelola SPBU untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan adil serta tidak merugikan masyarakat.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *