![]()
Buser24com. Meranti – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mempertanyakan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pekerjaan proyek jaringan irigasi sumur air tanah di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rangsang Barat dan Kecamatan Rangsang Pesisir.
Menut Ramli Ishak, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 4 Maret 2026 , menyatakan kesal karena belum ada klarifikasi yang jelas dari pihak pemerintah daerah Provinsi Riau, terutama Dinas PUPR, dan penegak hukum terkait kasus ini. “Padahal persoalan ini sudah berjalan 4 bulan, tentu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” kata Ramli.
Ramli menekankan bahwa anggaran pembangunan proyek tersebut menggunakan keuangan negara, sehingga harus ada transparansi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. “Kalau pihak yang terkait tidak melakukan proses terhadap pihak pelaksana pekerjaan tersebut, saya kuatir kedepannya tentu lebih parah lagi dalam mengelola keuangan negara,” ujarnya.
Ramli berharap pihak yang terlibat dalam program tersebut diproses untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Tujuan kita adalah supaya keuangan negara yang disalurkan kementerian terkait benar-benar tepat sasaran sesuai keinginan para petani sawah, untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Sanksi hukum yang dapat diambil terhadap dugaan penyimpangan pekerjaan proyek jaringan irigasi sumur air tanah di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, antara lain:
1. Pidana Korupsi : Jika terbukti ada penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Denda dan Penggantian Kerugian Negara : Pihak yang terlibat dapat dikenakan denda dan diwajibkan untuk menggantikan kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan atau korupsi.
3. Pemberhentian dari Jabatan : Pihak yang terlibat dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan penyimpangan atau korupsi.
4. Pencabutan Izin : Izin yang telah diberikan untuk pelaksanaan proyek dapat dicabut jika terbukti ada penyimpangan atau korupsi.
5. *Penghukuman Administrasi*: Pihak yang terlibat dapat dikenakan hukuman administrasi, seperti penundaan atau pembatalan proyek.
Pihak yang berwenang untuk mengambil sanksi hukum antara lain:
– Kejaksaan Agung (Kejagung)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
– Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan..(Team Redaksi)
