![]()
Berau, Kaltim – Sebuah gudang atau pangkalan LPG 12 kilogram yang berada di kawasan Stasiun 3, RT 13, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan lokasi operasional.
Pantauan awak media di lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian izin usaha yang dimiliki pemilik gudang tersebut. Saat dikonfirmasi, pemilik gudang menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha dan sempat menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.
Namun, setelah diteliti, terdapat perbedaan alamat yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi usaha saat ini. Dalam surat izin tersebut tertulis lokasi berada di RT 09, sementara gudang LPG yang beroperasi berada di RT 13. Perbedaan ini menimbulkan dugaan bahwa izin yang digunakan tidak sesuai dengan titik lokasi usaha yang sebenarnya.
Selain persoalan administrasi, di lokasi juga ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Gudang tersebut terlihat tidak memasang papan nama perusahaan atau papan usaha resmi sebagaimana lazimnya badan usaha yang memiliki izin. Beberapa ketentuan teknis lainnya juga diduga belum terpenuhi.
Awak media meminta pihak berwenang, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas operasional gudang tersebut.
Sebagaimana diketahui, setiap agen atau pangkalan LPG, termasuk LPG 12 kilogram, wajib beroperasi sesuai dengan izin resmi dan rayon distribusi yang telah ditetapkan. Apabila terbukti menyalahi ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(Ferdy)
