![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) TIPIKOR Kabupaten Karo secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo. Kamis (29/01/2026).
Surat tersebut berisi desakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Karo.
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 yang mempertegas kewajiban sekolah dalam mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka kepada publik.
Ketua DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo, Rony Ginting Munte, menyatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai dana BOS adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
”Kami meminta Dinas Pendidikan Karo untuk menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah agar lebih proaktif dalam memajang laporan penggunaan dana BOS, baik di papan pengumuman sekolah maupun platform digital. Dana ini adalah uang negara yang tujuannya untuk siswa, maka penggunaannya harus bisa diawasi bersama,” tegas Rony Ginting dalam keterangannya di Kabanjahe, Rabu (28/01).
Beberapa poin utama yang ditekankan oleh LPKN TIPIKOR Karo dalam permohonan tersebut meliputi:
Publikasi Realisasi Dana: Sekolah wajib memajang rincian alokasi dan penggunaan dana secara berkala.
Pelibatan Masyarakat: Mendorong peran aktif Komite Sekolah dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Kepatuhan Hukum: Memastikan setiap transaksi didukung bukti administrasi yang sah sesuai regulasi terbaru tahun 2025.
Sekretaris DPC LPKN TIPIKOR Karo, Basita Surbaki, menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.
”Transparansi adalah kunci utama untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jika pengelolaan dananya sehat, maka fasilitas dan kesejahteraan siswa akan terjamin. Kami akan terus memantau tindak lanjut dari permohonan ini demi kemajuan pendidikan di Bumi Turang,” pungkas Basita.
Dengan adanya surat ini, LPKN TIPIKOR Karo berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dapat segera memberikan respon positif dan mengambil tindakan nyata demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tentang DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo:
Dewan Pengurus Cabang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) TIPIKOR Kabupaten Karo adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan penggunaan keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi guna memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.(sumber Humas
LPKN TPK Karo)
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
