![]()
SERGAI | Buser24. com. Sat Narkoba Polres Sedang Bedagi Ringkus Pengedar Sabu inisial S als P, Lk, (50) thn, alamat Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pada Hari Senin 12 januari 2026. Sekira Pukul 12.30 Wib.
Tempat kejadian perkara (TKP) Di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni ( 13 )Tiga belas paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.80 Gram. Dan (3) tiga pipet sekop. Berikut ( 1 ) satu buah dompet. (1) satu buah bal plastik sedang kosong. (1) satu buah plastik kecil kosong.
Serta (2) dua hp Nokia warna biru.
Penangkapan dilakukan Pada Hari Senin, 12 januari 2026 oleh Personil Satnarkoba serta mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwasannya Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya di sebuah rumah kosong yakni diperkebunan ubi milik warga, serta maraknya peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi SH. MH, memerintahkan Petugas, terus Menindaklanjuti Infromasi tersebut melalui Kanit 2 Sat Narkoba IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.
IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos,. M.H, menjelaskan, Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasannya pelaku berjualan dirumah kosong depan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dirumah kosong pada TKP tersebut, namun pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap/diamankan petugas.
Dari dalam rumah kosong Petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan.
Dari hasil interogasi dilapangan terhadap tersengka, bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari Warga (Tidak dikenal) di Desa Belidaan Kec Sei Rampah. Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kendati oleh Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mako polres Sergai, Senin, 19 Januari 2026, membenarkan penangkapan terhadap pelaku S als P di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka S als P melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.
( HL24 )
