![]()
SERGAI | Buser24.com — Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap dan membekuk empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Keempat pelaku kini harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi.
Kasus tersebut terjadi di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Atas peristiwa yang dialaminya, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 22 Desember 2025, sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
M H (19), warga Dusun I Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai
T L S (27), warga Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai
T F (28), warga Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan
F S (19), warga Dusun II Desa Batu 13, Kabupaten Sergai
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., setelah menerima laporan korban, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., M.H. berhasil mengamankan keempat pelaku pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21.57 WIB.
Dalam perkara ini, polisi juga mencatat dua orang saksi, yakni S P (36), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, serta L L (54), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3998 NAW warna silver, berboncengan dengan saksi, melintas di jalan umum Dusun II Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul. Tiba-tiba korban diserempet sepeda motor Honda CBR warna merah yang dikendarai dua orang pria.
Akibatnya, korban dan saksi terjatuh ke badan jalan. Saksi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri, sementara salah satu pelaku berinisial M H langsung memiting leher korban, diikuti pelaku lainnya yang melakukan penganiayaan secara berulang, memukul rahang korban dan menendang bagian pinggang hingga korban tak sadarkan diri.
Saat korban sadar, sepeda motor dan satu unit handphone merek Oppo miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil sebesar Rp16.420.000 (enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku M H, petugas memperoleh identitas tiga pelaku lainnya. Selanjutnya, seluruh pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone Oppo milik korban.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., menegaskan bahwa keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(HL24)
Editor: Mas bagus
