Satnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan Seorang Pria yang Diduga Pembawa Shabu di Desa Perkotaan
Batu Bara,Buser24.com – Aksi senyap aparat kepolisian di tengah gelapnya malam berujung pada terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Seorang pria berusia 34 tahun berinisial R, warga Sumber Makmur, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, tak berkutik saat digerebek petugas dan ditemukan menyimpan paket shabu di tubuhnya.
Kejadian dramatis itu berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah Personil Polsek Indrapura menerima laporan masyarakat yang dipercaya mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika di Desa Perkotaan.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pengintaian dilakukan dengan cermat, memanfaatkan kegelapan malam demi memastikan target tidak menyadari keberadaan polisi. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil — aparat berhasil mengamankan R, yang saat itu tengah berada di lokasi yang disebutkan warga.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,17 gram, yang diakui tersangka sebagai miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara awal.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemilik barang haram tersebut. Barang bukti juga segera kami kirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya.
Saat ini, tersangka R dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses penyidikan masih berjalan.