![]()
Buser24,Com,Langkat,Sumatra Utara – Pencemaran Lingkungkungan bukal hal baru yang terjadi ditengah kehidupan sosial Masyarakat Madani,Fenomena ber-Aroma tak sedap tersebut kerap menjadi guncingan dan pembicaraan hangat dikalangan masyarakat yang berdomisili disekitar pabrik.

Namun sayang,seribu kali sayang, derita lingkungan yang dialami masyarakat notabene kelas bawah tersebut seakan tidak sedikitpun menoreh empati para pemangku kebijakan,khususnya dinas terkait maupun penegak Hukum (APH).
Dugaan aksi tutup mata dan telinga dari oknum – oknum tertentu tersebut seakan secara serempak kelihatan, hingga pada akhirnya publik memilih bungkam atau setidaknya hanya beropini seakan pelaku pencemaran tersebut berasal dari mahluk Qoib yang tak dapat dijamah oleh Hukum.
Kejadian ini,seperti kemarin, air Sungai batang serangan berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk yang sangat menusuk hidung,saat tercium.
dampaknya berujung pada banyaknya ikan bermatian akibat tercemarnya air sungai Batang serangan.
Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat tersebut terjadi sepanjang alur Kecamatan Sawit Seberang sampai alurnya di kecamatan Tanjung Pura,pada Selasa 05 Agustus 2025,kemarin.
Keluhan lantang datang dari warga dan juga kepala Desa,diantaranya Kepala Desa Basilam kecamatan Padang Tualang Zainuddin SPd,ianya mengeluhkan dikarenakan akibat tercemari air sungai Ikan mati dan warga yang selama ini mencari Nafkah sebagai Nelayan kehilangan mata pencahariannya.
Kecaman juga datang dari Ketua Rayon Ampi Kecamatan Padang Tualang Muhammad Huda,”Bumi Langkat ini terbuka untuk para Investor,kehadiran para Pengusaha ini tentu menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga terbukanya Lapangan Pekerjaan namun para pengusaha harus juga mematuhi Aturan Hukum yang berlaku,”ujarnya.
Selain itu tambahnya,para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus peduli dengan lingkungan sekitar juga menjaga serta melestarikan kearifan lokal dan bukan hanya itu saja bahwa dunia usaha yang dijalani menselaraskan kehidupan bermasyarakat yang ada disekitar pabrik.
Yang harus dipedomani para pelaku Usaha,mereka harus mematuhi aturan pengelolaan Hulu dan Hilir,Limbah (UKL-UPL) secara profesional dan rutin memberikan laporan pengolahan Limbah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat.
Akankah Uji berkala Air Limbah berbahaya yang masih mengandung Zat Adiktif berbahaya dan mengandung Kimia Beracun yang dapat membuat ikan ikan mati serta biota hidup yang ada di air sungai,tanya- nya.
Selain itu juga bahwa Pencemaran udara yang keluar dari Cerobong Asap Pabrik rutinitas Uji Emisinya rutin secara Berkala dilakukan sehingga Polusi Udara yang berpengaruh terhadap kehidupan warga sekitar dapat terkontrol hingga tidak menimbulkan berbagai penyakit yang disebabkan buruknya Udara akibat asap tebal dari Cerobong Asap milik pabrik.
Perlu diketahui bersama,pengusaha pabrik yang tidak taat aturan dan cendrung mencemarkan Lingkungan terancam Pidana Penjara 15 Tahun serta denda yang Miliyaran Rupiah sebagaimana diatur oleh Undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Termaktub dalam pasal 97-120 Sangsi Pidana Kurungan dan Administrasi dengan beragam jenis Perbuatan tingkat pencemarannya dalam pasal 103-105.
Bahkan Izin Usaha dan Oprasional Perusahaan tersebut dicabut,tentulah bahwa semua pihak tidak menginginkan ini terjadi namun pengusaha wajib mematuhi Aturan Hukum dan harus mampu mengelola Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) secara Profesional.
Huda juga menambahkan,Ampi beserta jajaran berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat Beserta APH segera bertindak dan cek Kelapangan untuk memastikan bahwa IPAL IPAL PKS yang ada apakah sudah dijalankan dengan sungguh – sungguh,kata Huda mengakhiri ucapannya,sekaligus bertanya.
Reporter Ucok Gultom.
