
BINJAI ( SUMUT ) – Satres Narkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang Pemuda berikut dengan ciri-ciri nya yang mengedarkan narkoba jenis Ekstasi di Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Timur.
Menindak lanjuti informasi tersebut atas perintah Kasatres Narkoba, dengan dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Eddy Supratman pada Jumat malam (13/06/2025) sekira pukul 19.30 wib Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda, sedang berada di jalan Musholla kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat, seketika anggota melakukan tindakan kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapati 1(satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR ( 20 ) pekerjaan Mahasiswa dengan alamat jalan Karya IV Gang Wilis Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, sementara dari DP ( 20 ) pekerjaan Mahasiswa dengan alamat jalan Karya Gang Sepakat Kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang hasil penggeledahan Petugas tidak menemukan apa-apa, dan menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, di jalan Kapten Sumarsono kota Medan.
Selanjutnya Petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Ekstasi dengan rincian 5 (lima) butir berwarna merah muda dan 5 (lima) butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan 1(satu) unit hp android merk Redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan Hukum yang Berlaku
Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo,SH,SIK,M.Si melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH, terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Reporter : Putra Bangun.