
BINJAI ( SUMUT ) – Pengacara Sempurna Ginting,SH minta kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo dan jajarannya untuk segera menuntaskan LP Kliennya Amir Saleh Karo-Karo atas dugaan pemalsuan dokumen negara yakni surat tanah yang dikeluarkan oleh Camat Sei Bingai.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sempurna Ginting,SH ketika dikonfirmasi Wartawan,Rabu ( 04/06/2025).Lebih lanjut Sempurna Ginting,SH merasa sangat kecewa berat karena proses kasus ini di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai berlarut-larut sampai saat ini tanpa ada penjelasan dan penuntasannya,kata Pengacara jebolan Universitas Indonesia ( UI ) ini.
Pengacara juga merujuk surat dan arahan dari Wasidik AKBP Wahyudi Rahman,SH,SIK yang intinya atau poinnya bahwa kasus ini dilimpahkan kepada Kapolres Binjai.
Pelimpahan kasus ini sesuai dengan STLP/3141/IV/2023/SPKT/Polres Binjai tertanggal 14 Juni 2023 atas nama Pelapor Amir Saleh Karo-Karo dan surat Ditreskrimum Poldasu no 13/879/I/Res.7.5/Ditreskrimum Poldasu.
Pengacara juga sangat mengayangkan terkatung-katungnya kasus ini,apalagi saat ini Penyidik dan Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Binjai sudah diganti.
Termasuk disebutkan Penyidik lama,pihaknya akan meminta pendapat Ahli,nyatanya juga tidak ada.Sehingga kesannya lagi,kasus ini seperti dibola-bolakan dan saling buang badan.
Apalagi pihak Penasehat Hukum ( PH ) atas nama SKT dari Camat Sei Bingai sempat sesumbar mengatakan kasus ini sudah SP3.Padahal sampai saat ini pihak Penyidik belum ada memberikan pemberitahuan kepada Keliennya atau pihaknya selaku PH Amir Saleh Karo-Karo.Apalagi hal SP3 disampaikan oleh PH atas nama SKT tersebut pada saat pertemuan pihak-pihak terkait dengan Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin-angin.
Dan terkait proses ini,sejumlah pihak,saksi-saksi sudah diperiksa Penyidik termasuk pihak Kepala Desa dan pejabat terkait di kantor Camat Sei Bingai.Sementara itu Kasatreskrim yang baru belum berhasil dikonfirmasi dan Kanit Ekonomi juga belum menjawab Wa yang dikirim.
Reporter : PB.