
SERGAI || Buser24.com —-
Tim Unit Opsnal Satreskrim Resor Serdang Bedagai Berhasil Meng Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Posko KKN Terjadi Jumat 26 lalu sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Dsn III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Atas kejadian yang dialami korban bernama Dekania Dominica Purba, (20 ) pr, Mahasiswa, warga Jln Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai ini
melaporkan ke Polres Sergang Bedagai.
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri I Panduwinata, S.H, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Irwansyah als Ulil, diduga dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pembaratan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 wib. di Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Korban DEKANIA DOMINICA PURBA, 20 pr, Mahasiswa, Jln Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka Irwansyah als ULIL ,Lk, (49 )Tidak Tetap, alamat Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Saksi – Saksi bernama Windi dan
Berkat Steven Laoli, menerangkan bahwa korban Dekania kehilangan
satu (1 ) unit HP android merk Oppo A58 warna hitam, dan satu (I ) buah tas tangan warna Coklat.
atas kerugian yang dialami korban Rp. (31.500.000 ) tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.
Kronologis Kejadian
Diketahui pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024,bahwa saat itu pelapor dan para korban sedang melaksanakan KKN dan saat itu Posko KKN Mahasiswa Unimed yang tugas di Dusun III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, kemudian diketahui pada sekira pukul 05.28 wib saksi I Windi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, Ia melihat hal tersebut saksi langsung memberitahukan kawan-kawan nya yang lain yang masih dalam keadaan tidur.
Selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa ( 8 ) delapan unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya (dalam penyelidikan).
Jenis Hand Phone yang hilang adalah Iphone 11, Iphone Xs (Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru donker, 64 Gb), OppoA3s, Oppo A58, Redmi Note 9(Biru 64gb), Redmi Note 9, Vivo Yi7s.
“Kemudian para korban dan saksi – saksi langsung melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian, namun sampai dengan saat ini barang-barang milik para korban tidak diketemukan.
Hal tersebut para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah. Rp 31, 500 juta.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologi penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 ,Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Panduwinata, S.H,MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku.
Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana pencurian dengan PEMBERATAN (CURAT) yang terjadi di Posko KKN Dsn III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai.
Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim langsung mengetahui identitas pelaku atasnama. Irwansyah als ULIL, sedang berada dan lokasi persembunyian nya. “Ujarnya.
“Selanjutnya, pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Irwansyah als ULIL, di rumahnya di Dsn I Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku satu (1) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1 unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.”katanya.
Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di boyong ke komando Reskrim Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku Irwansyah als ULIL Ianya mengaku benar melakukan Pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak (8) unit di Posko KKN di Dsn III Desa Suka Jadi Kec.Tanjung beringin dan ianya mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.
Pelaku Irwansyah BIN Saharan als Uulil menerangkan bahwa hanya 1 Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7 unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kodenya Hp tersebut dan tidak dapat digunakan. “Akunya.
Tindakan Pencarian terhadap 7 Unit Hp milik korban lainnya yang dari pengakuan pelaku Irwansyah BIN Saharan als Ulil bahwa Hp tersebut telah dibuang di Tali air yang berada di belakang rumah pelaku. “Sebutnya. ( HL 24 || Editor )