
SERGAI || Buser24.com —
Seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial HA alias Bali (40), warga Dusun 3 Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei rampah, Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Resor Serdang Bedagai. Sumatera Utara.
“Tersangka HA alias Bali diamankan saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong di Dusun 3 Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei rampah,” senin 17/6 lalu, ungkap Ps Kapolsek Firdaus, Iptu John Tarigan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (18/6/2024) dini hari.
Edward menjelaskan, tersangka HA alias Bali merupakan pelaku pencurian di kediaman Elpan Setiawan (33) di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei rampah diketahui terjadi pada Selasa 5/4/2024 sekira pukul 04.00 WIB.”Ujarnya.
Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka HA alias Bali berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban berupa, 1 unit sepeda balap, kalung emas seberat 8 gram, 2 unit tabung gas, 1 unit speaker aktif khusus karaoke, serta 1 unit mixer.”Terang Edward.
“Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.21 juta, dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Masih IPTU Edward mengitarakan, akhirnya tim mengetahui identitas pelaku berinisial HA alias Bali, namun pelaku diketahui sudah keburu kabur ke luar daerah Sergai.
tim Unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi dari masyarakat pada hari senin 17/6 jika Hermawan Ambali alias Bali, sempat melarikan diri ke daerah Riau kemudian tim Unit reskrim mengetahui pelaku yang sedang berada di salah satu rumah kosong di Dusun 3 Desa Cempedak Lobang. “Sebutnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku HA alias Bali. Tim selanjutnya memboyong HA alias Bali ke Polsek Firdaus.
“Tersangka HA alias Bali saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Firdaus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Edward.
( HL 24 || Editor L Bagus)