
Bangun Purba|Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan besar gunung meriah Dusun I Desa Mabar Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Minggu 05/05/2024
FPT (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangun Purba dengan barang bukti – 1 (Satu) paket plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu yang di taksir ± 2 gr.
– 8 (Delapan) lembar uang pecahan kertas Rp.50.000.- nilainya Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
– 4 (Empat) lembar uang pecahan kertas Rp. 20.000.- nilainya Rp.80.000 (Delapan Ribu Rupiah).
– 1 (Satu ) lembar uang pecahan kertas Rp.10.000.- nilainya Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
– Jumlah Keseluruhan uang kertas sebanyak : Rp.490.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Kapolsek Bangun Purba AKP Herwin SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Bangun Purba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Herwin SH
Lanjut AKP Herwin SH menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada Hari Minggu tgl 5 Mei 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebut namanya menerangkan bahwa ada 1 (satu) orang laki laki dewasa warga Dusun I desa Mabar diduga sedang menyimpan/ membawa Narkotika Jenis shabu.
Kemudian kapolsek Bangun Purba dalam memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azahar Nasution SH beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut Sekira Pukul 02.30 wib Pers Unit Reskrim tiba di TKP, melihat Tsk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba keluar dari rumah menuju jalan besar,
Personil unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Tsk terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, “dan benar pada saat di lakukan penangkapan serta penggeledahan badan telah di temukan ada padanya Narkotika Jenis Shabu di saku celana depan sebelah kiri yang di simpan Tsk terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba,
“Kemudian Unit Reskrim mengamankan Barang bukti dan Tsk untuk di bawa ke Mako Polsek Bangun Purba untuk di Proses lebih lanjut.’terang Kapolsek Bagun Purba
“Selanjutnya sekira pukul 04.00 wib Tsk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut barang bukti dibawa atau diserahkan ke Sat Narkoba Polres DS guna proses hukum yang berlaku di NKRI.”
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kecamatan Bangun Purba apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba” Tegasnya
( Mas bagus)