
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki yang bernama Maewandi alias Nami (34) warga Lingkungan V Kelurahan Indrapura. Kec air putih, yang diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah dan mencuri harta milik korban Azral Khusairi, Pelaku ditangkap petugas pada hari Jumat (23/03/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat Tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 18.00 Wib. Saksi korban meninggalkan rumahnya yang beralamat di Lingkungan V Kelurahan Indrapura kec air putih Kab Batubara dalam keadaan kosong selanjutnya pada pukul 20.00 wib saksi korban kembali kerumahnya dan melihat posisi kamar sudah teracak acak lalu saksi korban melihat bahwa jendela samping sudah dirusak/congkel paksa Kemudian saksi juga melihat uang yang ada didalam lemari telah hilang sebanyak Rp.280.000(dua ratus delapan puluh ribu rupiah), Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade S.M mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di Rumah pelaku Lalu personil reskrim polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lingkungan V Kelurahan Indrapura kec air putih kab. Batubara. Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan pelaku pada saat melakukan Pencurian dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” tutupnya.
(Nando Sagala)