
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki yang diduga melakukan Pencurian sebuah HP Vivo Y22 milik korban Tumpak Sirait yang terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib di Perladangan dsn VIII Desa Limau Sunde kec.Air putih Kab.Batubara, Pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Indrapura.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib di Perladangan dsn VIII Desa Limau Sunde kec.Air putih Kab.Batubara pada saat korban hendak menjaga ladang sawit didsn VIII datang seorang laki² numpang istirahat di pondok camp milik korban, seketika melihat ada HP VIVO Y 22 terletak di camp tersebut lalu mengambilnya dan membawa lari ke kota tebing tinggi untuk di jual kepada sdra MUL, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Indrapura” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Masri SH mendapat informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik korban a.n.Tumpak Sirait, personil Polsek Reskrim Indrapura melihat keberadaanya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Indrapura Kota kec. Air putih, di introgasi pelaku pencurian mengakui perbuatanya , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa kwitansi pembelian, Kotak HP dan HP”.
(Nando Sagala)