
SERGAI | Buser24.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Mengungkap kasus (KDRT) Kekerasan dalam rumah tangga, peristiwa ini terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan pegajahan Kabupaten Sergai.
Sebelum terjadi penganiayaan terjadi suami dan istri tersebut sering cekcok disebapkan masalah ekonomi, diketahui suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap terjadi percecokan, berikutnya pelaku emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik terdekat.
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi IPTU Edward Sidauruk, rangkap jabatan KBO Satreskrim Polres Sergai dan Kasi Humas Polres Sergai status rangkap jabatan dipolres Sergai ini saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1/2024 lalu membenarkan pelaku (P) ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28). Kata KBO / Kasi Humas Polres Sergai ini kepada wartawan dalam Pers Rilisnya.
Masih IPTU Edward Sidauruk rangkap Jabatan KBO dan Kasi Humas Ia membenarkan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan pegajahan, Kabupaten Sergai.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala, Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut KBO dan Humas rangkap ini, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur. Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri dengan menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya.”Ungkap KBO Sat reskrim dan Kasi Humas Polres Sergai ini.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutup. ” KBO Sat Reskrim dan Ks Humas Polres IPTU Edward Sidauruk sembari mengakhirinya.
(HL 24 || Editor L Bagus).