
SERGAI | Buser24.com – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai. (Sergai) ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Simp Sena Kel Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis 18/1/2024 sekira Pukul 01.53 Wib.
Dari keterangan Saksi-Saksi IPDA Raja Kaya Sihaloho SH. MH.Lk-lk (39) Kristen , Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab.Sergai. AIPTU Khairun syah Harahap Lk, (42) Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Sergai. AIPDA Tri Heriadi, SH, Lk, (40) Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Sergai. AIPDA Dwi Andi Wardana, SH.* Lk, (40) Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab. Sergai. Dudung S. Lk, 41 Polri, Aspol Polsek Perbaungan Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Tersangka Inisial M C tersebut ditangkap oleh Polisi Lk, (47) Tahun, pekerjaan Wiraswasta, merupakan warga Jln Teratai Lingkungan Juani Kec. Perbaungan Kab, Sergai.
Barang Bukti (1) buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu
(1) unit sepeda motor Honda ADV warna hitam BK 2934 XBD
1 am Ganja, dan Uang Tunai Rp 66.000, (1) buah HP merk Strawberry, (1) unit HP merk Evercoss.
Kronologis Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 01.53 wib bermula oleh Tim Unit reskrim polsek perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada (1)orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih plat BK 2934 XBD sedang membawa narkotika jenis sabu.
“Kemudian, team yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek Perbaungan langsung turun ke lokasi di maksud tepatnya di Simpang Sena Kel. Simpang Tiga pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, setelah sampai di lokasi sekitar pkl 01.53 wib team melihat se orang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang di maksud, berhenti di sebuah warung rokok tepat di simpang Sena Perbaungan.
Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan, namun saat akan di geledah tersangka sempat membuang barang bukti jenis sabu sabu ke dalam warung rokok, tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan di lakukan penggeledahan oleh Polisi, setelah di lakukan penggeledahan team menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja yang sempat di buang tersangka, berdasarkan bukti peemulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti narkotika di boyong ke Mako Polsek Perbaungan Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan yang telah dilakukan mengaman Tersangka, dan menyita barang bukti.
HL24 || Editor L Bagus.
–