
Batu Bara,Buser24.com – Personil Sat Lantas Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH Laksanakan Penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran 10 program prioritas korlantas polri, yang bertempat di sekitar Jalinsum Wilkum Polres Batu Bara, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 17:00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W Siahaan SH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menyampaikan bahwa :”Personil Sat Lantas Polres Batu Bara lakukan penindakan pelanggaran bagi pengendara roda 2 maupun roda 4, adapun jenis pelanggaran 10 program prioritas korlantas polri yakni Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone , Melanggar batas kecepatan, Menggunakan plat nomor palsu, Berkendara melawan arus, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Berboncengan lebih dari 3 orang dan Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan :”Dari kegiatan tersebut, masih ditemukan pengendara sepeda motor sebanyak 26 melakukan pelanggaran dan 1 diantaranya tidak memiliki SIM, Selama Pelaksanaan Kegiatan Berlangsung Aman, Lancar dan Kondusif, serta petugas berharap kepada seluruh pengendara agar taat berlalu lintas” tutupnya.
(Nando Sagala)