
Buser24.com, Sukabumi – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda : 1) Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2024. 2) Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, digelar Senin (6/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda).
Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang APBD TA 2024 disampaikan langsung Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi, oleh Usep Wawan (Fraksi Partai Gerindra), Hj. Imas Karlinah (Fraksi Partai Golkar), Ramzi Akbar Yusuf (Fraksi PKS), Nasrudin Sumitrapura (Fraksi PDI-P), Ir. Heri Antoni (Fraksi PAN), Dadan Hasanudin (Fraksi PKB), Wawan Juansyah (Fraksi Partai Demokrat) dan H. Yusuf Ridwan dari Fraksi PPP.
Adapun untuk jadwal kegiatan DPRD dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024, akan disampaikan pada Selasa (7/11/2023).
“Secara umum dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda ini. untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya,” ujar Ketua DPRD Yudha Sukmagara. Adv