
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil mengamankan Darwin alias Aseng (39) warga Gang Aman Dusun VII Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu bara, yang diduga sebagai pelaku Pangancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban Burhanudin alias Burhan (45) yang berprofesi sebagai honor Dinas Perikanan dan kelautan Kab.Batu bara, Pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu (07/10/ 2023) sekira Pkl 19.00 WIB didalam rumahnya.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH saat dikomfirmasi awak media menjelaskan Kronologis Kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 16.20 WIB telah terjadinya tindak pidana pengancaman terhadap korban an.BURHANUDIN als BURHAN ,45 Tahun, honor Dinas Perikanan dan kelautan Kab.Batubara, Ds Pahlawan Kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara menggunakan pisau dengan cara pada saat pelapor bersama saksi sedang bertugas menertibkan pedagang ikan di TPI Tanjung Tiram pelapor menegur terlapor supaya berjualan ikan di dalam TPI namun terlapor tidak mau dan emosi kemudian pelapor pergi berselang waktu 10 menit terlapor datang lagi dengan membawa sebilah pisau lalu terlapor mengayunkan pisau tersebut kearah pelapor dengan perkataan “KU TIKAM KAU YA” lalu pelapor mecoba menangkis dengan menggunakan kursi kemudian terlapor melarikan diri meninggalkan pelapor, kemudian unit Reskrim Polsek Labuhan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH melakukan penyelidikan kemudian pada hari Sabtu Tgl 07 Oktober 2023 sekira Pkl 19.00 WIB mendapat Informasi dari Masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku an. DARWIN Als ASENG berada didalam rumahnya kemudian personil unit Reskrim Polsek labuhan Ruku didampingi kadus Desa Indrayaman mengamankan DARWIN Als ASENG Selanjutnya pelakunya di bawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
(Penulis : Nando Sagala)