
Buser24.com,LANGKAT ( Sumut ) – Tindak-lanjut gagalnya pertemuan pertama atau undangan resmi Plt Camat Sei Bingai Kabupaten Langkat terkait dengan klarifikasi Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atas nama Rj,S.Pd dengan objek tanah di Dusun Suka Julu Desa Pasar VIII Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai dan dilanjutkan dengan surat undangan kedua kembali oleh Plt Camat Sei Bingai Musti, SE, M.Si berlangsung Jum’at ( 23/06/2023 ) langsung dipimpin oleh Plt Camat Sei Bingai bertempat di ruang kerjanya.
Hadir dalam acara pertemuan Klarifikasi SKT tersebut, hadir dalam pertemuan tertutup di ruang kerja Plt Camat tersebut, Sekcam Tuahta, SE, Kepala Desa Pasar VIII Namu Trasi Tuahta Tarigan, Eko Gunawan Kadus Suka Julu, Persadanta Gunawan Bhabinkamtibmas, Canta Gurusinga didampingi Pengacaranya Sariaman, SH dari Medan, Swasta Prananda mantan Plt Kades, Nayan Sembiring mantan Plt Kades dan juga tampak hadir mendampingi Plt Camat yakni Kasipem.
Namun dalam pertemuan atau undangan kedua untuk Klarifikasi tersebut, pihak Rj, S.Pd tidak hadir maupun perwakilannya, hal tersebut juga sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi dengan notulen Purnawati, SE ditanda-tangani oleh yang hadir sesuai dengan undangan. Sehingga pihak Pengacara Canta Gurusinga yakni Suriaman, SH dalam kesempatan tersebut meminta kepada Plt Camat untuk segera menarik SKT atas nama Rj, S.Pd tersebut, dan pihak PG Canta Gurusinga juga merasa sangat kecewa karena ketidak-hadiran pihak Rj, S.Pd atas undangan resmi Plt Camat Sei Bingai tersebut.
PH Canta Gurusinga juga menilai ketidak hadiran pihak Rj,S.Pd dalam undangan Plt Camat Sei Bingai tersebut menuding tidak adanya itikad baik dari pihak yang tidak hadir tersebut. Karenanya menurut Pengacara Sariaman, SH agar Plt Camat dengan segera menarik SKT atas nama Rj,SPd tersebut atau memberikan solusi yang terbaik untuk mendapatkan jalan yang terang tentang permasalahan SKT tersebut, karena diduga adanya kejanggalan tentang isi dalam SKT tersebut, ujar Sariaman, SH.
Sementara itu menurut Suriaman, SH selaku PH Canta Gurusinga kepada Wartawan usai acara tersebut, pihak Plt Camat Sei Bingai Musti, SE,M.Si menyangkut persoalan ini dan permintan PH Canta Gurusinga untuk menarik SKT atas nama Rj, S.Pd tersebut mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemkab Langkat.
Sebelum pertemuan atau undangan kedua dari Plt Camat Sei Bingai tersebut, pada undangan pertama sempat membuat kecewa pihak Canta Gurusinga dan Amir Gursinga klaim sebagai ahli waris atas objek tanah yang dipermasalahkan, karena kedatangan mereka terkesan ‘ terlantar ‘ dengan alasan pihak Rj, S.Pd tidak hadir, sehingga tidak ada keterangan apapun dari pihak Plt Camat Musti, SE,M.Si malah hanya duduk di warung depan kantor Camat dan menurut Sekcam Tuahta, SE di warung tersebut Plt Camat sedang ke Desa ke Desa pekan Sawah menghadiri Reses Anggota DPR RI Delia Pratiwi br Sitepu, SH. Namun mobil dinasnya Terios putih seri P, tampak parkir di sebelan kantor Lurah Namu Ukur Selatan. Demikian juga pihak Kasipem memberikan jawaban acara tersebut batal karena pihak Rj,SPd tidak hadir sebagai kebiasan selama ini. Sehingga menjadi sorotan Tokoh Masyarakat atas pelayanan di kantor Camat Sei Bingai tersebut terhadap masyarakat, sehingga perlu menjadi PR serius pihak Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.
Reporter : PB.
Editor : Lb