
Buser24.com,Binjai.Buser24.com/Polres Binjai kembali mengamankan dua pemuda bersaudara penjual sabu-sabu Selasa di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane. SH, melalui Kanit I Ipda Eddy Supratman SH.ketika di temui di ruang periksa mengatakan ,pertama di amankan berinisial NS (30) di jalan Soekarno-Hatta,tepatnya KM 19 kelurahan Tunggurono Binjai timur,Kamis (8/6/23).
Sedangkan rekannya, yaitu ZA (32) diamankan di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun XIX Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ,bebernya
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, yang mengatakan jika di TKP akan dilakukan transaksi jual beli narkoba.
” Mendapat informasi akan adanya informasi transaksi narkoba tim langsung menuju lokasi yang di maksud “.
Lanjut Kanit ,personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas dan mencurigai seorang pria, yaitu NS alias P dan menemukan sabu seberat 13 gram
“Dari terduga pelaku NS alias P, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan warna putih diduga berisi Sabu Sabu dengan bruto 13 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik transparan, 1 buah tas sandang kecil berwarna coklat, serta 1 unit HP merk Aquis Sharp berwarna biru,” ucap Kanit Eddy
Interogasi pun dilakukan petugas. Akhirnya, NS alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya seorang pria berinisial ZA .
Pengejaran pun dilakukan petugas. Dari informasi NS alias P yang sebelumnya berhasil diamankan, ZA berada di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun XIX Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, Satnarkoba Polres Binjai melihat keberadaan ZA dan langsung melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dari pria tersebut.
“Dalam penangkapan terduga ZA, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti seperti 1 buah plastik klip transparan diduga Sabu Sabu dengan bruto 2.58 gram, 3 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet berwarna biru, 1 pipet skop, 1 unit HP merk VIVO berwarna biru, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario, nopol Bk 5510 AC,” tegas Iptu Riswansyah.
Kami berdua bekerja sama karena kami berdua bersaudara bg dan saling percaya ,ucap terduga putra .
Sebelumnya ,bekerja sebagai tukang bangunan dan baru pulang dari luar kota tepatnya Siborong -borong usai menyelesaikan pekerjaan upah pekerjaan di buat modal untuk menjual sabu ,agar keuntungan dapat besar , namun tertangkap bang. tambah putra.
Usai diamankan, petugas juga melakukan interogasi terhadap ZA terkait asal muasal narkotika tersebut. Akhirnya, ZA mengakui memperoleh Sabu Sabu tersebut dari seorang pria berinisial ID.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti yang didapat, dibawa ke Mapolres Binjai, guna menjalani proses selanjutnya.
“Terhadap kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” tegas Ipda Eddy SH.(an)
Editor : L bagus