![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki – laki a/n : Mhd Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung dan Muhammad Jeri alias Ajo, terkait kasus Pencurian Sebuah Laptop dan dompet milik korban Wenny Marlina (36) warga Jl.P.Belitung Kec.Padang hulu Kota Tebing Tinggi, Jumat (02/06/2023) sekira pukul 07:00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan Kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023, sekira pukul 06.00 Wib. korban wenny terbangun dari tempat tidur, melihat jendela kamar sudah terbuka lalu korban langsung mengecek Lattop merk ACER warna hitam yang di letak di bawah jendela kamar sudah tidak ada, kemudian korban memeriksa dompet yang berisi uang Rp 25.000 juga hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) serta merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 2 (dua ) orang laki – laki an. Mhd Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung dan Muhammad Jeri alias Ajo sedang berada di dalam warung yang berada di Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading Kec. Sei suka Kab. Batu Bara, mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 07.15 Wib kedua pelaku berhasil di amankan dan berikut barang bukti berupa
1 (satu) Unit Lattop Merek Acer, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)
