
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil amankan “SN” (28) warga Lingkungan XI Kel Bagan Arya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga melakukan penganiyaan terhadap korban Buyung (43) warga Payah Pasir Kel Payah Pasir Kec Tebing syahbandar Kab Serdang Bedagai, Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap pada hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 10:00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu Tanggal 03 April 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib, telah terjadi penganiayaan di Lingk XI Kel. Bagan Arya Kec Tanjung Tiran Kab Batu Bara yang dilakukan pelaku SN Alias Beni terhadap korban Buyung dengan cara pelaku Menyayat punggung korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau sehingga korban mengalami luka sayatan, atas kejadian tersebut Korban Buyung merasa sakit dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin Tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Bahwa polsek labuhan ruku menerima informasi dari Warga bahwa pelaku penganiayaan SN Alias Beni sedang berada di Kel. Bagan Arya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara mendapatkan Laporan Tersebut personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH Mendatangi Lokasi Kejadian mengamankan Pelaku dan melakukan penangkapan dan selanjutnya membawa pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)