
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dibawah pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil mengamankan Syukri (41) warga Jln. Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, ditangkap saat menunggu pembeli di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Kamis (23/02/2023) sekira pukul 18:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH membenarkan penangkapan tersebut :”Bahwa Pada hari Kamis Tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 18:00 WIB personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 (satu) orang laki – laki sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku langsung kita perintah untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki – laki an. Syukri yang pada saat itu lagi menunggu pembeli Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek Fery Kusnadi menambahkan :”Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) bungkus kecil daun ganja kering, 17 (tujuh belas) lembar bungkus nasi kecil untuk membungkus daun ganja kering, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) buah jacket warnah hitam, 1 (satu) buah topi warnah hitam, 1 (satu) bungkus sisa narkotika jenis daun ganja kering dan uang kontan Rp. 20.000″.
(Penulis : Nando Sagala)