
Batu Bara-Buser24.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin,SH Amankan Sultan LHP (17) Warga Simalungun yang diduga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap Pelapor atau korban Hendri Winansyah dengan Nomor LP / 90 / XI/tgl 30 November 2022 lalu, tempat TKP
Di areal Kelapa Sawit Milik Pt Socfindo Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Minggu (13/11/2022) sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MM saat dikomfirmasi menjelaskan kronolgis kejadian bahwa :”Pada Hari Minggu tanggal 13 November 2022 Sekira Pukul 17.30. wib, Pelapor sedang melintas di Areal Perkebunan sawit Milik Pt Socfindo Tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke pelapor melihat Pelaku Sultan LHP (17) sedang Bertengkar dengan seseorang lalu Pelapor Berhenti dan menegur Pelaku kemudian para Pelaku Tidak Terima ditegur oleh pelapor saat itu juga Para pelaku langsung memukul pelapor dengan Tangan dan Kayu akibatnya Pelapor Mengalami Luka di Bagian Kepala dan Wajah, kemudian Pelapor melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Lima Puluh” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin tgl 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak dipercaya dimana keberadaan diduga pelaku Sultan LHP (17) diketahui, atas informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak ke TKP dan berhasil Mengamankan Pelaku Sultan LHP (17) ke Mapolsek Lima Puluh dengan melanggar pasal Tindak Pidana Secara Bersama sama Melakukan kekerasan Terhadap Orang dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dlm Rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)