
Batu Bara,Buser24.com – Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum IPDA MANAHAN SIREGAR ungkap kasus /tangkapan Perkara Tindak Pidana “Judi togel ONLINE” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, Sabtu (26/11/2022) Sekitar Pukul 21.00 WIB.
Adapun petugas yang turut dalam kegiatan tersebut antara lain :”IPDA MANAHAN SIREGAR, AIPDA SAUT BUTAR BUTAR, BRIPKA Ali Akbar, BRIPKA ANDI SYAHPUTRA, BRIPDA BILKLINTON SINAGA”.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan,SH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara AKP Rianus Zebua menyampaikan Kronologis kejadian tersebut Bahwa :”Pada Hari Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 21.00 wib Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel online atas Info tsb Tim langsung bergerak menuju ke tkp yg berada Di Lingkungan III Kel Indrasakti Kab.Batu baraDan sekira pukul 21.30 Wib Tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki” ungkapnya.
Rianus menambahkan “Diketahui Tersangka atas nama Endi Pramadan (Tonga) umur 32 Tahun Warga Lingkungan III Kel Indrasakti Kabupaten Batu Bara, setelah penangkapan tersebut tersangka diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone Android Merk VIVO Y91 Berisikan nomor tebakan Togel Hongkong dan Uang Rp.120.000” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)