
Buser24.com.Binjai(Sumut)Polsek Binjai Timur mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda yakni didesa Pamah Kec. Kutalimbaru dan Tunggurono kec Binjai Timur selasa malam (4/10/22)
Kapolsek Binjak Timur AKP A. Pardede ketika di konfirmasi mengatakan, “Awal kejadian pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 wib, ketika korban an. ST, Lk, 42 Thn, Alamat Dsn. II Mekar Jaya Kec. Kuala Kab. Langkat dengan mengendarai mobil pick up merk Suzuki Carry menuju arah Medan,”.
“Sesampainya korban ST di Km. 16 diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan”.
” Tidak jauh dari lokasi pemberhentian kemudian 4 orang laki-laki yg tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai kembali”.
Masih kata kapolsek, “Sesampainya di areal lahan PTPN 2 Jln. Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh.”.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek AKP A. Pardede memerintahkan kanitreskrim Ipda Alex. P untuk melakukan pengejaran.
” Seorang terduga berhasil diamankan pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, pukul 20.00 wib. di Desa Tanjung Pama Kec. Kutalimbaru, an. ZFS. als. EF, Lk, 37 Thn “.ucap kapolsek.
Hasil penyelidikan pelaku selanjutnya diamankan seorang pelaku an. Hs (23) thn di Simpang Megawati Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur ,alamat Desa Serba Jadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil Suzuki Carry pic-up, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.,tutup kapolsek (asn)
Editor. Zamri.