Buser24,Com,Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Riau, Apresiasi ketegasan hukum terhadap 4 pelaku terpidana Narkoba Jenis Sabu dan Pil Extacy yang didakwa berat, setimpal oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai.
Demikian Apresiasi ini, disampaikan Ketua DPD LAN Riau, Sefianus Zai, SH, saat media ini memintai tanggapannya di Pekanbaru, Rabu (30/9/2020).
Sefianus Zai,SH menyebut amar putusan Majelis Hakim terhadap 4 pelaku Narkoba sebanyak 10 Kg Sabu-sabu dan 30.566 butir Pil Extacy dari hasil Tangkapan Petugas Badan Narkotika Nasional Tertanggal 17 Februari 2020 itu, sudah setimpal dari perbuatan 4 terdakwa itu.
“Ya, wajar saja hukuman 4 pelaku/terdakwa kasus Narkoba itu diputuskan secara bervariasi. Itu sudah sesuai pertimbangan hukum terhadap peranan masing-masing dalam pemasok barang haram yang merusak moral anak-anak bangsa ini,” ujarnya.
Kita tidak bisa bayangin ya, “Jika seberat 10 Kg Sabu-sabu dan sebanyak 30.566 Pil Extacy yang berhasil ditangkap BNN 17 Februari 2020 itu di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan jika saja teredar di salah satu Provinsi dan berapa banyak anak-anak generasi bangsa ini yang di ptediksi rusak,” kata Sefianus.
Kepada media ini, Sefianus Zai, SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BNNP Riau, Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan kepada Majelis hakim. Putusan yang diberikan kepada 4 terdakwa tersebut menunjukkan salah satu satu catatan baik dalam memerangi dan memberantas narkoba tanpa kompromi.
Selain apresiasi Ketua DPD LAN Riau ini, dia tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam kasus ini. “Benar, tanpa kerjasama pihak penegak hukum mulai dari BNN, Jaksa dan terakhir Majelis Hakim,” katanya sambil Acungi Jempol sebagai lambang apresiasinya.
Menurutnya, ganjaran hukuman maksimal yang diberikan kepada 4 terdakwa itu dan diharapkan pelaku Narkoba lainnya diterapkan agar menjadi refrensi dan rujukan efek jera bagi semua bandar-bandar lainnya.
“Kami DPD LAN Riau meminta dengan sangat berharap masyarakat luas dan Riau umumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga, jangan berharap bisa lolos jika sudah tertangkap, jangan berharap bisa bermain-main dengan aparat, kami kawal setiap kasus narkoba khususnya di Provinsi Riau, kami punya pengurus LAN di setiap kabupaten kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sefianus Zai,SH menyikapi pertanyaan wartawan ini. “Kendatipun barang bukti narkoba yang disita BNN berjumlah besar tersebut dibawa para pelaku ke Sumatera Utara. Itu bukan menjadi alasan. Tapi, yang jelasnya, barang haram itu terdapat di Riau dan akan diedarkan di wilayah NKRI,” tukasnya.
Dikatakan Sefianus bahwa 4 orang terdakwa itu dudakwa secara bervariasi hukuman. Dua di antaranya terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim dengan hukum mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu (30/9).
Sidang putusan vonis mati dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat dan Rizal, dalam persidangan hakim di pimpin oleh Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.
Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu dengan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman.
“Saya berharap jika proses hukumnya nanti sudah inkrah maka Kejaksaan jangan ragu segera eksekusi untuk menghindari masalah baru, karena biasanya terpidana mati akan melakukan segala upaya untuk melarikan diri,” harapnya mengakhiri. (Dirman