
PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).
Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh sdri Yuni Hartati para saksi tersebut adalah saudara LM, AT warga Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Bengkalis dan MS warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan Negeri Bengkalis yang mana tergugat Yuni Hartati menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari Yuni Hartati dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara Yuni Hartati dengan AJPLH di Pengadilan Negeri Bengkalis adalah dalam penguasaan saudari Yuni Hartati seluas 71 hektar.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan kedepannya di pengadilan terkait isu-isu lingkungan.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda terdepan untuk melawan mafia tanah, perusak lingkungan dan kawasan hutan,” tegas Soni.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan.
Laporan ini diserahkan langsung ke Polda Riau dan di terima langsung oleh Bripda Altrio untuk di serahkan langsung ke Kapolda c/q Dirkrimum Polda Riau.
“Kedepanya kami memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.
Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.
Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, telah BPKH dan dokumentasi lapangan, dan data lokasi lahan.
“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.
”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni….. Bersambung.(Team Redaksi)