
Buser24,Com,Langkat,Sumut – Ditengah – tengah genjarnya Pemerintahan Prabowo – Gibran memberantas segala bentuk perjudian di – Republik Indonesia ini,ternyata masih ada saja masyarakat yang abai bahkan terkesan Kebal Hukum.
Hal ini terbukti adanya praktik perjudian Tembak Ikan disalah satu Rumah warga yang disebut – sebut berinisial JMI,warga GG.Beringin,Lingkungan VII,Kelurahan Sei Bilah,Kecamatan Sei Lepan,Kabupaten Langkat,Sumatra Utara.
Guna memuluskan praktik Haram tersebut pemilik Tembak Ikan disebut sebut memberi Angpao terhadap Oknum Oknum tertentu yang dianggap punya Taji,agar usahanya berjalan normal tanpa ada yang menggangunya.
Namun tidak semua yang sejalan dengan usaha Ilegal milik JMI itu,seperti salah seorang warga Sei Bilah yang bernama Abdul Haris Nasution,yang cukup dikenal sebagai Tokoh Pemuda yang beraliran ‘ Moderat ‘, namun menentang segala Praktik ‘ Maksiat ‘yang khususnya ada diseputaran ruang lingkupnya pada umumnya Dilangkat.
Kepada Buser24,Com,Jum’at (6/12/2024) mengatakan,” Saya tidak sepaham dengan para Oknum yang mebekengi segala bentuk Perjudian yang berada GG beringin,karnanya saya meminta kepada Aparat penegak Hukum yang katagori ‘ Forkopimcam, Kecamatan Sei Lepan,segera mungkin menutupnya.
Dia juga menambahkan,dengan adanya perjudian Tembak Ikan yang diduga kuat dikordinir si – JMI,cara tak langsung telah merusak Ahklah maupun Perekonomian warga sekitar,tegas ABD,Aris Nasution.
M.Iqbal,SE,ketika dikonpirmasi pada Jum’at, (6/12/2024) oleh Buser24,Com,tentang keberadaan judi Tembak Ikan,diwilayah kerjanya,” Saya beserta Kelurahan telah capek menyurati pemilik rumah yang diduga mengkordinir perjudian tersebut,ujarnya singkat,melalui sambungan Seluler.
reporter : Ucok Gultom.